KARO - Benar-benar menakjubkan, kerja keras Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di 'Bumi Turang' patut diacungi jempol.
Pasalnya, hanya dalam tempo sehari. Tim Opsnal Satres Narkoba, yang dipimpin Kasat AKP Harjuna Bangun S.Sos, Kamis (15/08-2024) berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi yang berbeda di Berastagi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Awalnya, sekira pukul 16:00 WIB, personel melakukan penangkapan pertama terhadap seorang pemuda terduga tersangka penyalahguna narkoba berinisial MAF (28) alias Bogel di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya.
Warga Dusun Lembah Katisan ini, ditangkap petugas saat sedang mengendarai becak barang. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di becak dan rumahnya. Ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih, diduga sabu seberat 0, 14 gram.
"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti dua paket plastik klip berat 0, 14 gram. Begitu juga dengan alat pendukung plastik klip kosong dan kotak rokok merk Gudang Garam Merah , " ujar AKP Harjuna Bangun, Rabu (04/09-2024).
Usai terduga pelaku diamankan ke Mapolres. Tim Opsnal langsung bergegas melakukan lagi pengembangan. Benar saja, hanya berselang 5 jam tak jauh dari lokasi penangkapan pertama sekira pukul 21.30 WIB.
Petugas kembali menangkap seorang pria berinisial DP (26) alias Pras ditempat tinggalnya. Didalam rumahnya, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0, 13 gram, dua plastik klip kosong serta alat hisap sabu (bong).
Dikatakan AKP Harjuna Bangun, drama penangkapan kedua pelaku. Akhirnya menyeret lagi seorang terduga pelaku berinisial JAK(26). Ia ditangkap di Desa Lau Gumba, yang hanya bersebelahan dengan Desa Sempajaya.
Dompet kecil berwarna hijau berisi satu pipet plastik dan satu bal plastik klip kosong, berhasil disita petugas.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama. Tersangka MAF ini merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan, untuk mengungkap kasus ini lebih dalam, " ujar Kasat.
Ketiga tersangka, tambahnya lagi, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya kami persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, " ujarnya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)