Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikut Diskusi Diseminasi Penanganan Overstaying

    Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikut Diskusi Diseminasi Penanganan Overstaying
    Karutan Klas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan SH MH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus Ikut Diskusi Pembahasan Penganan Overstaying, Kamis (08/06/2023) di Medan

    KARO - Overstaying menjadi permasalahan dan fenomena yang kerap terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, yang perlu secepatnya ditangani atau dibereskan.

    Nah, dalam upaya mengatasi overstaying di Lapas dan Rutan disatuan kerja lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Sumatera Utara (Sumut). Maka digelar diskusi penanganan overstaying, Kamis (08/06/2023) di Hotel Grand Mercure Medan.

    Diskusi yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merupakan tindak lanjut surat edaran Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 tentang Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan.

    Dipembahasan itu, overstaying merupakan tahanan yang sudah melewati masa penahanan dan tidak tahu atau belum ada perpanjangan surat penahanan atau masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis.

    Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28 tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat yang menjelaskan bahwa setiap tahanan dewasa di Lapas dan Rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400.

    Namun kenyataannya tidak demikian. Akibat terlalu banyak kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), maka terjadi beban kerja. Hal ini juga diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut (Pasal berlapis).

    Sementara, untuk masa tahanan terlama yakni 400 hari dirincikan sebagai berikut; tahanan kepolisian selama 60 hari, tahanan kejaksaan 50 hari, tahanan Pengadilan Negeri (PN)) 90 hari, tahanan Pengadilan Tinggi (PT) 90 hari hingga tahanan Mahkamah Agung (MA) selama 110 hari.

    Dikegiatan tersebut tentunya menjadi 'PR' bagi seluruh APH yang bertugas di daerah atau Kabupaten/Kota Sumut, agar selalu berkoordinasi agar tidak terjadi overstaying tahanan. Karena bisa juga berakibat dengan over capacity tahanan di Lapas dan Rutan di daerah masing-masing.

    Menanggapi diskusi yang bermanfaat tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan SH MH mengatakan diskusi overstaying tahanan, tentunya dapat membantu memecahkan masalah yang terjadi di Lapas/Rutan.

    "Semoga diskusi ini dapat mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan Pemasyarakatan, " ujarnya didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Sastra Barus saat mengikuti  Diskusi Pembahasan Penanganan Overstaying Tahanan.

    (Anita Theresia Manua) 

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Tuding Polres Karo Sering Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami